SURAT EDARAN
Nomor : 164/UN24.8/AK/2021
Berasal dari : Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Palangka Raya
Ditujukan Kepada : Seluruh Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Palangka Raya
Isi Surat Edaran : 1. Menindaklajuti Surat Edaran Wakil Rektor Bidang Akademik Wakil Akademik Universitas Palangka Raya Nomor : 735/UN24/EP/2021 Tentang English Proficiency Test sebagai syarat Tugas Akhir , dengan ini kami menyatakan bahwa semua mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Palangka Raya WAJIB mengkiuti English Proficiency Test . Nilai Minimal untuk mahasiswa FISIP adalah 350.
2. Tujuan diwajibkan English Proficiency Test ini adalah untuk meningkatkan pencapaian Indikator Kinerja Utama ( IKU ) Rektor Universitas Palangka Raya , Peningkatan Kualitas Lulusan Perguruan Tinggi, serta untuk keperluan akreditasi dan Surat Keterangan Pendamping Ijasah ( SKPI ) .
Informasi tentang English Proficiency Test terlampir .
Demikian Surat Edaran ini kami sampaikan agar dapat dilaksanakan dengan baik.
Dibuat di Palangka Raya ,
Pada Tanggal 28 Januari 2021
Dekan,
Prof. Drs. Kumpiady Widen, MA., Ph. D
NIP. 19590311 198203 1 002